TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Demak
Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Demak, Bagian Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas-tugas pokok sebagai berikut:
- Penyiapan
- Pengoordinasian
- Pemantauan dan Evaluasi
- Pengelolaan
- Pembinaan dan Advokasi
Tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Demak
Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 64 Tahun 2021 Pasal 27 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Demak, rincian tugasnya adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah.
- Pengoordinasian perumusan kebijakan daerah.
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa.
- Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
- Pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
Fungsi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Demak
Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 64 Tahun 2021 Pasal 28, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa, dan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.